
BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) melakukan langkah strategis dalam memperkuat legalitas sektor industri lokal. Hal ini ditandai dengan digelarnya Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR/OSS-RBA) Sektor Perindustrian di Aula Rumah Kemasan, Senin (15/6/2026).
Agenda ini dilaksanakan sebagai respon atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menggantikan regulasi sebelumnya, yakni PP Nomor 5 Tahun 2021.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin, Ichrom Muftezar, menyatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum yang lebih optimal bagi para pelaku usaha. Menurutnya, regulasi terbaru ini dirancang agar sistem perizinan menjadi lebih efektif dan memudahkan masyarakat dalam menjalankan roda ekonomi.
"Implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025 ini membawa penyesuaian pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2026 sebagai syarat utama penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Terdapat perubahan indikator risiko pada sejumlah sektor, di mana yang sebelumnya masuk kategori menengah tinggi kini disesuaikan menjadi menengah rendah," ujar Ichrom Muftezar.
Salah satu dampak positif dari perubahan aturan ini adalah penyederhanaan proses pada sektor-sektor tertentu, seperti kerajinan Sasirangan, yang kini tidak lagi memerlukan verifikasi lanjutan yang terlalu spesifik. Ichrom Muftezar menekankan agar 100 pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang hadir dapat segera menyesuaikan izin usaha mereka demi peningkatan skala bisnis atau "naik kelas".
Senada dengan hal tersebut, Kepala Disperdagin Banjarmasin, Noorsyahdi, menjelaskan bahwa pemahaman mengenai NIB sangat krusial agar IKM tidak lagi terjebak dalam pola pemasaran konvensional yang terbatas. Dengan memiliki NIB yang terintegrasi, pelaku usaha dapat memperluas jangkauan pasar hingga ke sistem daring (online).
"Proses perizinan saat ini sangat mudah karena dilakukan secara mandiri melalui sistem online. Namun, bagi pelaku usaha yang mengalami kendala teknis, kami menyediakan ruang konsultasi dan pendampingan melalui layanan Teko IKM. Jika dokumen lengkap, prosesnya bisa diselesaikan dengan cepat," kata Noorsyahdi.
Ia berharap melalui kegiatan ini, seluruh IKM di Banjarmasin dapat terdaftar dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) untuk meningkatkan daya saing dan standar mutu produk di tingkat nasional.
Kegiatan sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber kompeten, yakni I Dewa Gede Putra Prabawa dari Balai Standarisasi Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Kementerian Perindustrian Banjarbaru, serta Murjani dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjarmasin untuk memberikan pemahaman teknis yang mendalam kepada peserta.