
Kasus kekerasan seksual pada anak masih menjadi ancaman serius di Kota Banjarmasin. Berdasarkan data tahun 2025, tercatat sebanyak 216 kasus kekerasan telah ditangani, di mana 52 kasus di antaranya merupakan kekerasan seksual yang menyasar perempuan serta anak-anak.
Menanggapi fenomena tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Banjarmasin, Muhammad Ramadan, menyoroti maraknya teknik child grooming sebagai modus utama pelaku. Grooming sendiri merupakan upaya manipulasi psikologis dan pendekatan terencana untuk membangun kepercayaan korban sebelum terjadinya tindak kekerasan seksual.
Muhammad Ramadan menjelaskan bahwa proses ini dilakukan secara sistematis untuk menciptakan ketergantungan emosional pada anak. "Langkah pelaku biasanya terlihat seperti bentuk perhatian, perlindungan, atau kepedulian yang berlebihan. Hal inilah yang membuat grooming sulit dideteksi sejak dini karena korban kerap tidak menyadari adanya ancaman," ujar Ramadan melalui keterangan resminya pada Selasa (3/2/2026).
Pihak DPPPA Banjarmasin menegaskan bahwa pelaku grooming tidak hanya berasal dari orang asing, melainkan bisa melibatkan lingkungan terdekat. Pelaku dapat merupakan anggota keluarga, tenaga pendidik, tokoh otoritas, tetangga, hingga teman dekat yang memiliki pengaruh terhadap korban.
Modus yang digunakan pun beragam, mulai dari pemberian hadiah, dukungan emosional yang intens, hingga permintaan untuk merahasiakan hubungan tersebut. Perkembangan teknologi juga memperluas ruang gerak pelaku melalui media digital.
Ramadan mengingatkan kepada seluruh masyarakat, khususnya orang tua, agar tidak mengabaikan keselamatan anak demi menjaga nama baik atau reputasi keluarga. Jika ditemukan indikasi kekerasan yang melibatkan orang terdekat, perlindungan terhadap anak harus tetap menjadi prioritas utama.
"Masyarakat harus berani melapor dan tidak menormalisasi kejadian tersebut atas dasar hubungan kekeluargaan atau rasa malu. Keselamatan anak berada di atas kepentingan apa pun," tegasnya.
DPPPA Kota Banjarmasin mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas digital anak, membangun komunikasi yang terbuka, serta memberikan edukasi mengenai batasan tubuh sejak dini. Ramadan juga menekankan bahwa anak yang menjadi korban child grooming tidak pernah bersalah, dan upaya perlindungan anak merupakan tanggung jawab kolektif antara keluarga, lingkungan masyarakat, dan pemerintah.
