
BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melaksanakan agenda Sosialisasi Nasional Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 yang berlangsung di Aula Kayuh Baimbai, Kamis (4/6/2026). Kegiatan ini diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia sebagai upaya strategis menyongsong tenggat waktu kewajiban sertifikasi halal yang ditetapkan pada 17 Oktober 2026.
Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR, memberikan apresiasi mendalam atas terlaksananya sosialisasi tersebut. Ia menekankan pentingnya sinergisitas yang solid antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama, Pemko Banjarmasin, serta para pendamping produk halal dalam mempercepat proses sertifikasi di wilayah tersebut.
"Momentum ini harus kita manfaatkan untuk memperkuat ekosistem produk halal yang berdaya saing. Selain meningkatkan nilai tambah ekonomi daerah, langkah ini juga bertujuan demi kesejahteraan masyarakat luas," ungkap H. M. Yamin HR.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jaminan produk halal di masa sekarang telah bertransformasi. Sertifikasi halal tidak lagi hanya dipandang sebagai pemenuhan aspek regulasi atau kebutuhan keagamaan, melainkan telah menjadi indikator kualitas, kebersihan, dan keamanan produk. Hal ini menjadi faktor kunci dalam membangun kepercayaan konsumen terhadap produk lokal.
H. M. Yamin HR juga mengingatkan agar para pelaku usaha tidak menganggap kewajiban sertifikasi ini sebagai kendala. Sebaliknya, kebijakan tersebut merupakan peluang emas bagi produk daerah untuk naik kelas dan menembus akses pasar yang lebih luas.
Mengingat peran vital sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagai tulang punggung ekonomi Kota Banjarmasin, persiapan menuju pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026 dianggap sangat mendesak. Wali Kota menginstruksikan para pelaku usaha untuk bersikap proaktif dan tidak menunda pengurusan dokumen yang diperlukan.
"Kepada seluruh pelaku usaha, segera manfaatkan fasilitas ini. Pahami seluruh persyaratannya dan ikuti proses sertifikasi halal sejak awal. Jangan menunggu hingga batas akhir waktu pemberlakuan," tegasnya.